Badan Permusyawaratan Desa Seraya Timur
Badan Permusyawaratan Desa (BPD) merupakan lembaga perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. BPD dapat dianggap sebagai “parlemen”-nya desa. Anggota BPD adalah wakil dari penduduk desa Seraya Timur berdasarkan keterwakilan wilayah yang ditetapkan dengan cara musyawarah dan mufakat.
Wewenang BPD antara lain:
- Membahas rancangan peraturan desa bersama Kepala Desa
- Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Desa dan Peraturan Kepala Desa
- Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Kepala Desa
- Membentuk panitia pemilihan Kepala Desa
- Menggali,menampung, menghimpun, merumuskan dan menyalurkan aspirasi masyarakat; dan
JABATAN | NAMA |
---|---|
KETUA | I KETUT ARJANA.S.Pd.SD |
WAKIL KETUA | I WAYAN KARYA,S.H |
SEKRETARIS | I WAYAN WIKANA,S.Pd |
ANGGOTA | I WAYAN SUARJANA,S.H |
ANGGOTA | I WAYAN MURTIKAYASA |
ANGGOTA | I KADEK CANDRA |
ANGGOTA | NI LUH KARIANI |
ANGGOTA | I WAYAN SUDIANA |