Badan Permusyawaratan Desa Seraya Timur

Badan Permusyawaratan Desa (BPD) merupakan lembaga perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. BPD dapat dianggap sebagai “parlemen”-nya desa. Anggota BPD adalah wakil dari penduduk desa Seraya Timur berdasarkan keterwakilan wilayah yang ditetapkan dengan cara musyawarah dan mufakat.

Wewenang BPD antara lain:

  • Membahas rancangan peraturan desa bersama Kepala Desa
  • Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Desa dan Peraturan Kepala Desa
  • Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Kepala Desa
  • Membentuk panitia pemilihan Kepala Desa
  • Menggali,menampung, menghimpun, merumuskan dan menyalurkan aspirasi masyarakat; dan

Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD)  Desa Seraya Timur

JABATAN NAMA
KETUA I KETUT ARJANA.S.Pd.SD
WAKIL KETUA I WAYAN KARYA,S.H
SEKRETARIS I WAYAN WIKANA,S.Pd
ANGGOTA I WAYAN SUARJANA,S.H
ANGGOTA I WAYAN MURTIKAYASA
ANGGOTA I KADEK CANDRA
ANGGOTA NI LUH KARIANI
ANGGOTA I WAYAN SUDIANA