Berdasarkan Surat Edaran Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Nomor : 500.16.7.2/20/DPMPTSP/2024 tentang Perizinan Usaha Berbasis Resiko,
Dengan ini Pemerintah Desa Seraya Timur Tidak Lagi Menerbitkan / Melayani Pemberian Surat Keterangan Usaha dan Surat Keterangan Domisili Usaha.
Sebagai Pengganti, layanan ini dialihkan ke Penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB) yang dapat di akses pada https://oss.go.id/
Leave A Comment