Perlestarian budaya bali, menjadi salah satu fokus dari pemerintah provinsi bali, tidak cukup dengan menggunakan pakaian adat bali dan hari berbahasa bali, pelestarian bahasa bali juga diupayakan melalui penyelenggaran bulan bahasa bali sesuai dengan Peraturan Gubernur Bali Nomor 80 Tahun 2018 Tentang Pelindungan dan Penggunaan Bahasa, Aksara, dan Sastra Bali serta Penyelenggaraan Bulan Bahasa Bali.
Kegiatan tersebut diwajibkan bagi seluruh desa dan desa adat, sehingga menjadi inovasi pelaksanaan Pelestarian budaya bali dengan menyesuiakan kebutuhan dan kemampuan angggaran daerah. Menyambut hal tersebut Desa Seraya Timur menyelengarakan kegaiatan rapat bersama perangkat desa dan seluruh stakeholder terkait seperti kepala sekolah dan penyuluh bahasa bali pada tanggal 21 januari 2019 bertempat di Aula Kantor Desa Seraya Timur Sesuai surat edaran Gubernur Bali nomor 9393 Tahun 2019.
Menurut kepala Desa seraya timur, I Made Pertu, SH. Rapat awal terkait Pergub Bali no 80 Tahun 2018 menjadi hal penting karena perlu masukan dan mendengar ide-ide mengingat ini menjadi momentum untuk bisa melestarikan budaya bali dengan cara-cara yang kreatif dan menyenangkan sehingga tidak menjadi beban bagi masyarakat. “Kordinasi menjadi hal penting untuk arah kerja kedepan, khusunya terkait Pergub No 80 perlu masukan dan inovasi dari rekan-rekan sehingga pelestarian budaya menjadi hal yang asik bukan menjadi beban”, demikian yang disampaikan I Made Pertu, SH dalam sambutan rapat.
Leave A Comment