Musyawarah Desa Penetapan Verifikasi dan Validasi Baru Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Tahun 2022. Kegiatan ini dilaksanakan di Aula Kantor Desa Seraya Timur, pada hari Kamis, 19 Mei 2022. Pada kesempatan ini dihadiri oleh Plt. Perbekel Seraya Timur, Ketua BPD beserta Anggota, Ketua LPM beserta Anggota, Kepala Wilayah se-Desa Seraya Timur, Tokoh Masyarakat, Perangkat Desa dan Staf. Dengan senantiasa tetap mentaati Protokol Kesehatan Covid-19.

Sambutan Ketua BPD, I Ketut Arjana, S.Pd. sekaligus membuka acara musdes. Dalam Sambutannya, Beliau menyampaikan maksud dan tujuan Verifikasi dan Validasi Usulan Baru Data Terpadu Kesejahteraan Masyarakat ( DTKS) yaitu untuk mengetahui jumlah data terpadu kesejahteraan sosial sebanyak 6043 Jiwa, sedangkan jumlah usulan baru di DTKS sebanyak 636 Jiwa.

Sambutan Plt. Perbekel Seraya Timur, I Nyoman Wardana,SE.,S.Pd. dalam sambutanya, Beliau menyampaikan DTKS adalah data terpadu kesejahteraan Sosial yang bertujuan untuk pendataan pakir miskin yang ada di Desa Seraya Timur. Data usulan baru sebanyak 636 Jiwa. Beliau juga memaparkan, diantaranya:

  1. Bagi anggota rumah tangga yang masih usia produktif dan tidak terdaftar di DTKS tidak memiliki komponen individu untuk ditidaklayakan sebagai KPM.
  2. Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang sebelumnya mendapat program pemerintah dan tidak dapat program lagi, bisa disosialisasikan ke Operator atau Dinas Sosial dengan cara diusulkan kembali.
  3. Anggota rumah tangga yang sudah terdaftar di DTKS dan belum pernah mendapat program bantuan pemerintah dapat diusulkan dengan cara mendaftarkan pengurus rumah tangga ke program Bantuan Sosial.
  4. Anggota keluarga yang sudah terdaftar di DTKS, apabila masih ada anggota keluarganya yang belum terdaftar untuk diusulkan kembali.
  5. Anggota keluarga yang sudah tidak memiliki komponen individu dan masih terdaftar di DTKS, apabila sudah berusia 60 tahun keatas (lansia) dapat diusulkan Bantuan Sosial.
  1. Ketika merubah data penduduk dimohonkan selalu berkoordinasi dengan Kepala Wilayah bila perlu dikonsulidasikan ke Kantor Sipil.

Adapun beberapa kriteria warga masyarakat yang tidak diperbolehkan untuk diajukan di DTKS, adalah sebagai berikut:

  1. Sudah mampu
  2. Pindah Domisili
  3. PNS/TNI/POLRI
  4. Pensiunan

DTKS yang diusulkan sudah di input oleh operator Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS Ng).

Ketua LPM, I Nengah Sarda,S.Pd. Dalam sambutannya, Beliau menyampaikan terkait dasar usulan dan jumlah usulan DTKS, supaya tidak dipermasalahkan oleh masyarakat karena data sudah sesuai dengan data yang diusulkan Kepala Wilayah.

Dari hasil Musyawarah Mupakat Verifikasi dan Validasi Usulan Baru Data Terbaru Kesejahteraan Sosial (DTKS) Desa Seraya Timur Tahun 2022 ditetapkan.