Jumat, 25 Nopember 2022 bertempat di Aula Kantor Desa Seraya Timur, dilaksnanakan kegiatan Musdesus Verifikasi dan Validasi Data Pensasaran Percepatan Penurunan Kemiskinan Ekstrim (P3KE) dan Pergantian Penerima Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD).

Dalam kesempatan ini dihadiri oleh Perbekel Seraya Timur, Anggota BPD, Kelian Banjar Dinas se-Desa Seraya Timur, Tokoh Masyarakat se-Desa Seraya Timur, KPM dan Kader Siaga, Bidan Desa Seraya Timur, Ketua PKK Desa Seraya Timur, Ketua Karang Taruna Desa Seraya Timur, Babinsa dan Babinkamtibmas. Peserta rapat selalu dihimbau untuk menerapkan protokol Kesehatan Covid-19.

Sambutan Wakil BPD I Wayan Karya, SH sekaligus membuka acara rapat. Dalam sambutanya, Beliau menyampaikan maksud dan tujuan menyelenggarakan Musyawarah Desa Khusus yaitu dengan tujuan melakukan pergantian masyarakat miskin calon penerima BLT – Dana Desa sekaligus evaluasi, validasi dan penetapan data P3KE.

Perbekel Seraya Timur, I Made Pertu, SH. Dalam sambutannya, Beliau menyampaikan kemiskinan ekstrem adalah anak yang terlantar, tidak mempunyai tempat tinggal dan tidak memiliki keluarga. Kepala wilayah banjar masing-masing dapat berkoordinasi dengan BPD, LPM, Tokoh Masyarakat di masing- masing banjar agar tidak terjadinya tumpang tindih dalam hal tersebut. Sesuai Kesepakatan bersama kepala wilayah bahwa bagi masyarakat yang memiliki mobil harus dipastikan sudah terhapus supaya tidak adanya kecemburuan antar banjar dan menghindari gejolak dibanjar masing-masing. Alasan 12 Orang diganti karena tidak boleh menerima bantuan dari instasi lain/ganda. Pergantian BLT DD diganti dengan jumlah 12 orang dan pergantian tetap 12 Orang dengan jumlah penerima BLT DD 131 KK.

Adapun Pergantian dimasing-masing Banjar, yaitu :

  1. Br. Tukad Buah sebanyak 5 orang
  2. Br. Tukad Tiis sebanyak 2 Orang
  3. Br. Batu Kori sebanyak 4 orang
  4. Br. Tinjalas sebanyak 1 Orang

Dalam Evaluasi dan Validasi BPD menyetujui pergantian Penerima BLT Dana Desa Yang memenuhi Kreteria serta menetapkan dan menyetujui daftar tunggu KPM sejumlah 12 orang KPM sebagai penganti apabila ada yang meninggal/ganda.

Setelah disepakati bersama, Verifikasi dan Validasi Data P3KE dan Pergantian Penerima Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) dapat ditetapkan.