Rabu, 29 Juli 2020, Musyawarah Desa penetapan APBDes Perubahan Kedua TA 2020 di Aula Kantor Desa Seraya Timur yang di hadiri oleh  Perbekel beserta prangkat Desa, Ketua dan wakil ketua LPM, para kelian Banjar Dinas, Bimas dan Babinsa Seraya Timur, Anggota BPD, Ketua PKK, Ketua BUMDes, PD dan PLD dan tokoh masyarakat. disusunnya rancangan APBDes perubahan kedua dalam rangka mempercepat penanganan dampak Covid-19.

Dalam rapat tersebut, dibuka langsung oleh Ketua BPD Seraya Timur I Wayan Landra,S.Pd dalam pembukaannya Beliau menyampaikan landasan dasar di lakukannya Musyawarah Desa penetapan APBDes perubahan kedua TA 2020 yaitu Peraturan Mentri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2020 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 11 Tahun 2019 Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020. Dan Keputusan Camat Karangasem Nomor: 36 / PMD / 2020 Tentang Hasil Evaluasi Rancangan Peraturan Desa Seraya Timur Tentang perubahan kedua Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun 2020. Beliau juga menyampaikan beberapa sub bidang mengalami pengurangan belanja kegiatan dan juga penggeseran sumber anggaran dalam rangka refocusing anggaran untuk pencegahan dampak Covid-19, terutama pada bidang 5 yaitu penanggulangan bencana alam, keadaan darurat dan keadaan mendesak desa

Sambutan Kepala Desa Seraya Timur I Made Pertu,SH sekaligus laporan perbekel atas perubahan APBDes 2020 dalam sambutannya beliau mengapresiasi sekdes,kaur keuangan dan kaur perencanaan dalam perubahan APBDes Kedua, beliau juga menegaskan kembali bahwa kegiatan ini berpedoman dengan aturan yang ada. Selanjutnya seluruh peserta Musyawarah Desa menyepakati penetapa APBDes perubahan keduaTahun Anggaran 2020