Bertempat di Kantor Desa Seraya Timur dilaksanakan pelatihan terkait Peningkatan Kapasitas Perangkat Desa Tahun 2021, khusunya di bidang Penataan Kearsipan. Kegiatan ini dilaksanakan pada hari Senin, tanggal 29 November s/d 3 Desember 2021.

Dengan narasumber dari Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Karangasem. Dilaksanakan pelatihan untuk dapat meningkatkan Kapasitas bagi para Perangkat Desa dalam melaksanakan tugasnya sesuai dengan peraturan Pemerintah yang berlaku.

Peserta Pelatihan Peningkatan Kapasitas Perangkat Desa yaitu Sekretaris Desa, 3 Kepala Urusan (Kaur Tata Usaha & Umum, Kaur Keuangan, dan Kaur Perencanaan), 3 Kepala Seksi (Kasi Pemerintahan, Kasi Kesejahteraan, Kasi Pelayanan), dan Kelian Banjar Dinas. Materi Pelatihan yang diberikan selama 5 hari diantaranya;

Hari ke-1  =    1. Penyusutan Arsip  narasumber Dra. Indartiningsih, MAP. (Teori)

  1. Pedoman Pengelolaan Arsip narasumber Dra. Suharti. (Teori)

Hari ke-2 =    1. Pemilahan Arsip dengan narasumber Ni Nyoman Sari. (Teori)

  1. Praktek Memilah Arsip narasumber Mardiyanti. (Praktek)

Hari ke-3 =    1. Kode Klasifikasi narasumber Ni Nyoman Sari. (Teori)

  1. Praktek Kode Klasifikasi narasumber Mardiyanti. (Praktek)

Hari ke-4 =   1. Pemberian Umur Arsip/JRA narasumber I Gede Suputra. (Teori)

  1.   Pemberian Umur Arsip narasumber Aliamzah Sugianto. (Praktek)

Hari ke-5 =   1. Metode Penyimpanan Arsip narasumber I Gede Suputra. (Teori)

  1. Metode Penyimpanan Arsip narasumber Aliamzah Sugianto. (Praktek)

Ada dua Pedoman pokok yang digunakan dalam Penataan Arsip Yaitu:

  1. Peraturan Bupati nomor 25 Tahun 2014 tentang Tata Kearsipan Pemerintah Kabupaten Karangasem.
  2. Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia nomor 14 tahun 2009 tentang Pengeloaan Arsip Pemerintah Desa.