Bertempat di Aula Kantor Desa Seraya Timur, pada hari Selasa, tanggal 28 Desember 2021 dilaksanakan Penyusunan dan Penyampaian Tata Tertib Pemilihan Perbekel Desa Seraya Timur Tahun 2022. Pada kesempatan ini dihadiri oleh Ketua Panitia Pilkel beserta Anggota, Ketua BPD beserta Anggota. Peserta rapat selalu dihimbau untuk menerapkan protokol kesehatan Covid-19.
Sambutan Ketua Panitia Pemilihan Perbekel, I Ketut Pasek, A.Md. Beliu menyampaikan susunan Tata Tertib Pemilihan Perbekel sesuai dengan Petunjuk Teknis, Peraturan Daerah Nomor 2 tahun 2015 dan Peraturan Bupati Nomor 27 tahun 2015 Tentang Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Perbekel. Adapun tahapan dalam pemilihan perbekel yaitu:
- Sosialisasi oleh Panitia kepada Masyarakat se- Desa Seraya Timur
- Pendataan Daftar Pemilih Sementara
- Penerimaan Pendaftaran
- Pengumumam Bakal Calon yang lolos menjadi Calon Perbekel
- Pengundian Nomor Urut Calon
- Penetapan Calon Perbekel
- Masa Kampanye
- Pemungutan Suara
- Penyampaian Data Rekapitulasi Hasil Pemungutan Suara
- Penyampaian Data Terpilih
Pemilihan Perbekel akan dilaksanakan pada hari Sabtu, tanggal 21 Mei Tahun 2022. Pemilihan Perbekel diberlakukan secara khusus, ditentukan bahwa masyarakat minimal sudah berdomisili 6 bulan di desa tersebut, sehingga orang tersebut sudah memiliki Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Sambutan Ketua BPD, I Ketut Arjana, S.Pd. SD. Beliu menyampaikan terkait pemilihan Perbekel yang akan dilaksanakan, berpatokan pada Petunjuk Teknis dan Peraturan- peraturan yang berlaku, serta menyerahkan sepenuhnya kepada Panitia Pemilihan Perbekel. Karena dalam hal ini, panitia yang mempunyai tugas dan wewenang dalam Pemilihan Perbekel tahun 2022.
Dari hasil diskusi Panitia Pemilihan Perbekel dan Anggota BPD Desa Seraya Timur dapat disimpulkan bahwa setiap tahapan pelaksanaan Pemilihan Perbekel di Desa Seraya Timur Tahun 2022, dengan tetap mempedomi Juknis yang telah dikeluarkan oleh Panitia Pemilihan Perbekel Kabupaten Karangasem.
Leave A Comment