Bertempat di Aula Kantor Desa Seraya Timur, pada hari selasa 14 Desember 2021, dilaksanakan Rapat Pembentukan Panitia Pemilihan        Perbekel Tingkat Desa Seraya Timur. Pada kesempatan ini dihadiri oleh Perbekel, Ketua BPD beserta Anggota, Ketua LPM beserta Anggota, Kelian Banjar Dinas, Kelian Banjar Adat, Bimas dan Babinsa Seraya Timur, Perangkat Desa dan Staf. Peserta rapat selalu dihimbau untuk menerapkan protokol Kesehatan Covid-19.

Sambutan Ketua BPD Seraya Timur, I Ketut Arjana, S.Pd, SD sekaligus membuka acara. Beliu menyampaikan pembentukan panitia pemilihan perbekel tingkat Desa dilaksanakan sesuai dengan Juknis, Peraturan Bupati nomor 27 tahun 2015 dan Peraturan Daerah nomor 2 tahun 2015 tentang Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Perbekel.

Sambutan Perbekel Seraya Timur, I Made Pertu, SH. Beliu menyampaikan pandangan perihal tahap persiapan pemilihan perbekel yakni sebagai berikut, Pertama berharap keamanan agar mengacu pada Petunjuk Teknis Persiapan Penyelenggaraan pemilihan perbekel secara serentak tahun 2022, kedua agar dalam Pemilihan Panitia memilih dari semua unsur-unsur yang diamanatkan, kemudian karena seraya timur memiliki jumlah Penduduk 8.230 Jiwa maka mendapat jatah sebagai Panitia paling banyak 11 (sebelah) kemuadian seluruh peserta yang hadir dapat kiranya mengkoordinir 9 (Sembilan) Banjar Dinas sebagai salah satu menjadi panitia.

Pandangan Tokoh Masyarakat:

  1. I Made Reni, S.Pd sebagai Anggota LPM, Kelian Banjar Adat Kangin, Mantan Perbekel. Beliu memiliki pandangan bahwa sebagai Anggota Panitia agar memasukan semua Kadus mengingat jatah yang diamanatkan 11 (sebelas) sehingga 2 (dua) dari Perangkat Desa dan 9 (Sembilan) dari Kadus di Masing-masing Banjar Dinas.
  2. I Nyoman Sadra, S.Pd sebagai Kelian Banjar Adat sekaligus Ketua Bumdes, Beliu memiliki pandangan yang samasebab mengacu pada Pilkel 5 lahun lalu, jelas-jelas Kadus sebagai pemberi data by name by dres penduduk yang memiliki hak pilih.
  3. I Ketut Pasek, A. Md memiliki pandangan agar mereka yang terpilih paling tidak memiliki pengalaman IT karena sebagaian besar data harus menggunakan Komputer (laptop)
  4. I Ketut Tambir memiliki pandangan untuk dapat mengajukan Kelian Banjar Adat sebagai Anggota Panitia Pemilihan Perbekel serentak 2022
  5. I Wayan Karya, SH memiliki pandangan dan dapat menyetujui Kelian Banjar Dinas sebagai Panitia Pilkel 2022.
  6. Penutup oleh Ketua BPD Seraya Timur, Kecamatan Karangasem karena Anggota Panitia sudah dapat dibentuk sehingga internal Panitia perlu rembug untuk memilih susunan Panitia Pilkel serentak 2022. Setelah susunan dapat dibentuk maka Ketua BPD akan mengambil Sumpah Jabatan sebagai anggota Panitia Pilkel serentak 2022.

Berdasarkan tata cara pembentukan Panitia Pemilihan Perbekel, dapat disimpulkan bahwa:

  1. Pembentukan dilakukan secara musyawarah, tidak melalui voting
  2. Setiap peserta rapat dapat mengajukan calon nama untuk menjadi anggota Panitia Pemilihan Perbekel Tingkat Desa
  3. Sebelum dimusyawarahkan siapa tokoh yang dikandidatkan menjadi Panitia Pemilihan Perbekel, ditanyakan terlebih dahulu kesediaannya untuk terlibat dalam kepanitiaan.

Hasil musyawarah, disepakati bahwa susunan kepanitiaan Pemilihan Perbekel Tingkat Desa  adalah sebagai berikut:

  1. Ketua             : I Ketut Pasek, A.Md
  2. Wakil Ketua : I Nyoman Samiada, S.Pd
  3. Sekretaris : I Nyoman Suarjana, S.Pd
  4. Anggota : I Gede Sujana
  5. Anggota : I Ni Kadek Sri Agiantini, S.Pd
  6. Anggota : I Nyoman Budiarsa
  7. Anggota : I Nyoman Ragia
  8. Anggota : I Wayan Lantir Edi Saputra, S.Pd
  9. Anggota : I Made Putra, S.Pd
  10. Anggota : I Nyoman Pondra
  11. Anggota : I Made Kari

Pada akhir rapat, Ketua BPD meminta kepada Panitia Pemilihan Perbekel untuk sesegeranya berkoordinasi dan mengkomunikasikan tahapan penyelenggaraan Pemilihan Perbekel kepada Panitia Pemilihan Perbekel Tingkat Kabupaten Karangasem serta menyusun tata tertib pelaksanaan pemilihan di Desa sesuai ketentuan yang berlaku berkaitan penyelenggaraan pemilihan Perbekel serta kegiatan lainnya yang dipandang perlu dalam rangka pelaksanaan tahapan.