Bertempat di Aula Kantor Desa Seraya Timur, pada hari Jumat 14 Januari 2022 dilaksanakan Rapat Rutin Perangkat Desa Seraya Timur. Pada kesempatan ini dihadiri oleh Perbekel, Sekretaris Desa, Seluruh Kelian Banjar Dinas, Perangkat Desa dan Staf. Peserta Rapat selalu dihimbau untuk menerapkan Protokol Kesehatan Covid-19.

Sambutan Perbekel Seraya Timur, I Made Pertu, SH. Sekaligus membuka acara rapat. Dalam sambutannya Beliu menyampaikan terkait kegiatan di tahun 2021 banyak kegiatan yang dilaksnanakan molor. Sehubungan dengan hal tersebut, Beliu berharap Kepada Tim Pemegang Kegiatan (TPK) untuk menyelesaikan kegiatan sesuai dengan waktu yang telah ditetapkan dan terkait kegiatan yang memerlukan Surat Keputusan (SK) agar diidentifikasi lebih awal, supaya kegiatan tidak mendahului SK.

Sambutan Sekretaris Desa Seraya Timur, I Nyoman Wardana, SE. Beliu menekankan terkait SK yang menjadi ketentuan untuk menyelenggarakan kegiatan masing-masing TPK dan pelatihan Kearsipan yang telah dilaksanakan oleh Perangkat Desa agar dapat diimplementasikan dengan sebaik-baiknya supaya tidak terjadi permasalahan dikemudian hari. Beliu juga berharap terkait biaya-biaya berpedoman pada Peraturan Bupati Karangasem nomor 51 Tahun 2021 tentang Standar Biaya Umum Desa.

Hasil dari pembahasan rapat kali ini, sebagai berikut:

  1. LPPD agar diselesaikan TPK paling lambat minggu kedua bulan Januari 2022.
  2. TPK yang menggunakan Anggaran APBDes agar membuat laporan kepada Perbekel.
  3. Jam Kerja serta kehadiran Perangkat Desa agar disesuikan dengan SOP.
  4. Biaya-biaya yang dikeluarkan, dengan selalu berpedoman pada Peraturan Bupati nomor 51 Tahun 2021 tentang Standar Biaya Umum Desa.

Kesimpulannya yaitu evaluasi kegiatan di Tahun 2021 dan kegiatan yang akan dilaksanakan di Tahun 2022.