PENGUMUMAN PELAYANAN

Berdasarkan Surat Edaran Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Nomor : 500.16.7.2/20/DPMPTSP/2024 tentang Perizinan Usaha Berbasis Resiko, Dengan ini Pemerintah Desa Seraya Timur Tidak Lagi Menerbitkan / Melayani Pemberian Surat Keterangan Usaha dan Surat Keterangan Domisili Usaha. Sebagai Pengganti, layanan ini dialihkan ke Penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB) yang dapat di akses