Bertepat di Aula Kantor Desa Seraya Timur, Pada hari Jumat, tanggal 22 September 2022 dilaksanakan kegiatan Musyawarah Desa Penetapan Rancangan RPJM Desa Seraya Timur. Pada kesempatan ini dihadiri Oleh Perbekel Seraya Timur, Ketua BPD beserta Anggota, Camat Karangasem, Pendamping Desa, LPM, Tokoh Masyarakat, Ketua PKK, Bidan Desa, Kader Desa Siaga, Perangkat Desa dan Staf.

Sambutan Ketua BPD, I Ketut Arjana, S.Pd. SD sekaligus membuka acara rapat. Beliau menyampaikan maksud dan tujuan diadakannya Musyawarah Desa yaitu untuk menetapkan Rancangan RPJM Tahun 2022-2028.

Sambutan Perbekel Seraya Timur, I Made Pertu, SH. Beliau menyampaikan  selambat-lambatnya 3 Bulan sejak Perbekel terpilih di lantik  harus menetapkan rancangan RPJM, yang diawali dengan membentuk  Tim 11 /Tim Penyusun RPJM  berpedoman pada peraturan Permendagri 114 Tahun 2014 dan Permendes 21 Tahun 2020 yang akan menjadi dasar Pemerintahan Desa dalam menyusun perencanaan pembangunan baik RPJM maupun RKP. Penyusun RPJM sudah melaksanakan segala tahapan dengan PKD (musdus, dokumentasi) sesuai petunjuk teknis dari Dinas PMD Kabupaten Karangasem dan sudah mendapat Evaluasi dari instansi terkait untuk bisa ditetapkan. Beliau juga menyampaikan Program Prioritas Pembangunan Desa Tahun 2022-2028 yang termuat dalam RPJM, yaitu:

  1. Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa
  2. Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa
  3. Bidang Pembinaan Kemasyarakatan
  4. Bidang Pemberdayaan Masyarakat
  5. Bidang Penanggulangan Bencana, Keadaan Mendesak dan Darurat Lainnya

Sambutan Camat Karangasem, Ida Nyoman Astawa, S.STP. Beliau memaparkan PKD merupakan dasar Penyusunan Rancangan RPJM Desa yang memuat potensi dan masalah, yang mana hal tersebut merupakan penjabaran dari Visi-Misi perbekel terpilih. RPJM merupakan solusi atas permasalahan yang ada di Desa Seraya Timur, perlu di perhatikan bahwa strategi arah kebijakan pembangunan Desa Seraya Timur harus selaras dengan arah kebijakan Pembangunan Kabupaten.

Pendamping Desa, Fajrul Amin. Dalam sambutanya, Beliau menyampaikan Juknis Penyusunan RPJM dibuat oleh DPMD untuk mempermudah dalam proses penyusunan guna mendukung 8 (delapan) Tipologi Desa dan 18 (delapan belas) tujuan SDG’s Desa sebagai patokan penyusunan program dan kegiatan dalam RPJM Tahun 2022-2028.

I Nyoman Wardana, SE,S.Pd. selaku ketua Tim RPJM. Beliau menambahkan penyampaian dari Perbekel yaitu tahapan-tahapan penyusunan RPJM 2022-2028 sudah berpedoman pada Petunjuk Teknis dan peraturan Permendagri 114 Tahun 2014 dan Permendes 21 Tahun 2020. Adapun beberapa tahapan yang dilewati pada penyusunan RPJM. diantaranya:

  1. Penyusunan Perencanaan Pembangunan Desa yang sudah dilalui pada bulan Juni
  2. Pembentukan Tim Penyusunan RPJM
  3. Penyusunan Sistematika RPJM
  4. Penyelarasan Arah Kebijakan Pemb. Kabupaten (RPJM)
  5. Pengkajian Keadaan Desa
    1. Penyelarasan Data Desa
    2. Penggalian Gagasan ( 9 Banjar Dinas )
    3. Penyusunan Rancangan Peta jalan SDG’s Desa
  6. Penyusunan Laporan hasil pengkajian Desa oleh Tim Penyusun RPJM
  7. Loka Karya Desa (RPJM), RKP Peta jalan SDG’s Desa)
  8. Penyusunan Awal RPJM melalui Musdes
  9. Musrenbangdes RPJM, RKP dan Peta jalan SDG’s Desa
  10. Tim Penyususun Peta jalan SDG’s Desa dan Tim Penyusun RPJM

menyerahkan Rancangan kepada Perbekel, Selanjutnya Perbekel menyerahkan rancangan kepada BPD.

  1. Penyempurnaan rancangan Peta Jalan SDG’s Desa dan RPJM
  2. Evaluasi RPJM ke Kabupaten
  3. Penyempurnaan hasil Evaluasi
  4. Rapat Internal BPD
  5. Penyusunan rancangan peraturan Desa tentang Peta jalan SDG’s Desa dan RPJM
  6. Penetapan RPJM

Setelah melalui Musyawarah dan mufakat, Musdes Penetapan Rancangan RPJM Tahun 2022-2028 dapat di terima dan ditetapkan.