Bertepat di Aula Kantor Desa Seraya Timur, Pada hari Jumat, tanggal 29 September 2022 dilaksanakan kegiatan Musyawarah Desa Penetapan Rencana Kerja Pembangunan (RKP) Desa. Pada kesempatan ini dihadiri Oleh Perbekel Seraya Timur, Ketua BPD beserta Anggota, Camat Karangasem, Pendamping Desa, LPM, Tokoh Masyarakat, Ketua PKK, Bidan Desa, Kader Desa Siaga, Perangkat Desa dan Staf.

Sambutan Ketua BPD, I Ketut Arjana, S.Pd. SD sekaligus membuka acara rapat. Beliau menyampaikan sesuai dengan ketentuan Pemerintah, desa wajib melaksanakan Musyawarah Desa dan Perencanaan RKP yang telah dilaksanakan.

Sambutan Bapak Perbekel Seraya Timur, I Made Pertu, SH. Beliau menyampaikan

Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) ini merupakan suatu dokumen yang harus disusun sebagai tuntutan penyelenggaraan tata pemerintahan desa yang baik dalam melaksanakan pembangunan selama kurun waktu 1 (satu) tahun anggaran, guna mewujudkan pembangunan Desa Seraya Timur yang terarah dan berkesinambungan melalui mekanisme yang berlaku.  

Penyusunan RKP Desa ini sebagai referensi untuk pembangunan di Desa sesuai Undang–undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Menteri Desa, PDTT Nomor 21 tahun 2020 tentang Pedoman Umum Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa.

Adapun beberapa tahapan yang dilewati pada penyusunan RKP. diantaranya:

  1. pembentukan tim penyusun RKP Desa;
  2. pencermatan dan penyelarasan rencana kegiatan dan pembiayaan Pembangunan Desa;
  3. pencermatan ulang RPJM Desa;
  4. penyusunan rancangan RKP Desa dan DU RKP Desa;
  5. Musrenbang Desa pembahasan rancangan RKP Desa dan DU- RKP Desa; dan
  6. musyawarah Desa pembahasan dan pengesahan RKP Desa dan DU-RKP Desa.

Setelah melalui Musyawarah dan mufakat, Musdes Penetapan Rancangan RKP Tahun 2023 dapat di terima dan ditetapkan.