Bertempat di Aula Kantor Desa Seraya timur, dilaksanakan kegiatan Orientasi Kader Pendamping Keluarga dalam Percepatan Penurunan Stunting di Kabupaten Karangasem. Kegiatan ini dilaksanakan pada hari selasa 7 Desember 2021, dalam kesempatan ini dihadiri oleh Perbekel Desa Seraya Timur, Tim Fasilitator Kabupaten Karangasem, Tim Pendamping Keluarga Desa Seraya Timur. Peserta rapat selalu dihimbau untuk menerapkan protokol Kesehatan covid-19.
Sambutan Perbekel Seraya Timur ( I Made Pertu, SH.) sekaligus membuka acara rapat. Beliu menyampaikan Kesehatan menjadi hal utama bagi Pemerintah, karena dengan raga yang sehat bisa melaksanakan aktivitas. Tim Kesehatan mempunyai tugas pokok terutama Tim Pendamping Keluarga (TPK). TPK Desa Seraya Timur berjumlah 18, dimana masing-masing banjar diwakili oleh 2 orang, adapun unsur-unsurnya yaitu di bidang Kesehatan (Bidan/Nakes), Kader KB dan PKK. Ada 5 poin tugas dari Tim Pendamping Keluarga yaitu Memantau sasaran calon pengantin/PUS, sasaran ibu hamil, memantau perkembangan ibu bersalin, sasaran Ibu Hamil Pasca Persalinan dan pemantauan bayi baru lahir dari usia 0-59 bulan.
Sambutan Tim Fasilitator Kabupaten Kota ( I Made Pandeyasa ). Beliu menyampaikan materi terkait apllikasi elsimil dan cara penggunannya. Aplikasi elsimil merupakan aplikasi elektronik siap nikah dan siap hamil. Aplikasi elsimil ditujukan kepada calon Pengantin, Ibu hamil, dan Ibu hamil pasca persalinan dan Balita. Dengan aplikasi elsimil diharapkan TPK bisa untuk mencari Calon Pengantin/PUS, Ibu Hamil, Pasca persalinan, maupun Balita. Latar belakang dari aplikasi elsimil adalah strategi pencegahan stunting dari hulu dengan skrining edukasi Kesehatan reproduksi dan Kesehatan serta pendampingan catin merupakan upaya pripintif untuk catin di usia ideal. Faktor yang berpengaruh pada kejadian stunting adalah kondisi ibu saat hamil dan melahirkan, makin muda usia ibu saat hamil dan melahirkan makin besar kemungkinan ibu melahirkan anak yang stunting.
Materi tentang Tim Pendamping Keluarga dalam upaya percepatan penurunan stunting di tingkat Desa/Kelurahan. Pendampingan keluarga adalah serangkaian kegiatan pendampingan yang dilakukan terhadap keluarga yang memiliki Calon Pengantin/PUS, Ibu Hamil, Ibu Hamil Pasca Persalinan, anak usia di bawah lima tahun (Balita).
Perekkrutan kader-kader TPK sudah sesuai dengan kriteria yang telah ditentukan dari pusat yaitu Bidan/ Nakes, Kader KB dan PKK memiliki kemampuan komunikasi yang baik kepada Catin, Ibu Hamil, Ibu Pasca Persalinan maupun Balita dan mempunyai kemampuan menggunakan gadjet/ android. Dengan harapan TPK paham dan mengerti tentang aplikasi elsimil dan pendampingan keluarga tersebut.
Sambutan Kepala Seksi Kesehatan Keluarga dan Gizi Dinas Kesehatan Kabupaten Karangasem (Ni Putu Juliantini). Beliu menyampaikan terkait angka penurunan angka kematian ibu dan angka kematian bayi terutama penurunan angka kematian ibu dan bayi diawali dari kegiatan pemberian pendampingan di rumah. Stunting adalah gangguan pertumbuhan, perkembangan anak akibat kekurangan gizi kronis dan infeksi yang ditandai dengan Panjang atau tinggi badanya di bawah standar yang ditetapkan oleh Kementrian Kesehatan. Dimana bayi baru lahir berisiko stunting yaitu berat badan bayi 2,5 kg, tinggi badan kurang dari 48 cm. Bayi staunting bisa dilihat dari seribu HPK, Seribu HPK adalah 1000 Hari Pertama Kehidupan dimulai dari ibu hamil sampai umur bayi 2 tahun.
Tugas dari Tim Pendamping Keluarga (TPK) yaitu;
- Menginformasikan dan memastikan bahwa calon pengantin/PUS untuk mendaftarkan pernikahan 3 bulan sebelum nikah, dan melakukan registrasi.
- Menginformasikan dan memastikan ibu hamil dengan melakukan pemeriksaan 3 sampai 4 kali pada masa kehamilan.
- Menginformasikan dan memastikan Ibu pasca persalinan dengan menggunakan alat kontrasepsi /KB.
- Menginformasikan dan memastikan ibu menyusui untuk memberikan asi esklusif selama 6 bulan.
- Menginformasikan dan memastikan tumbuh kembang Balita
Setelah penyampaian teori yang dipaparkan oleh Tim Fasilitator dan Kepala Seksi Keluarga dan Gizi, untuk selanjutnya Tim TPK langsung praktek ke lapangan, dengan menunjukan bukti fisik pada saat melaksanakan kegiatan.
Leave A Comment