Dalam upaya Peningkatan Kapasitas Pemerintah Desa. Pada hari Senin, tanggal 07 Februari s/d 09 Februari 2022. Bertempat di Aula Kantor Desa Seraya Timur dilaksanakan Pelatihan Peningkatan Kapasitas Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Seraya Timur Tahun Anggaran 2022.

Kegiatan ini, dibuka oleh Perbekel Seraya Timur, I Made Pertu, SH. Dalam sambutanya, pertama Beliau menyampaikan tujuan diadakannya Pelatihan yaitu untuk dapat meningkatkan kapasitas Anggota BPD. Kedua, BPD merupakan Badan khusus yang mempunyai kedudukan penting dalam Pelaksanaan Pemerintahan Desa.

`           Adapun Peserta Pelatihan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yaitu Ketua BPD beserta Anggota sebanyak 9 (sembilan) orang.

Materi Pelatihan yang diberikan selama 3 (tiga) hari diantaranya;

  • Hari Pertama (Senin, 07-02-2022)
  1. Kedudukan dan Fungsi BPD dalam Sistem Pemerintah Desa, Narasumber Cokorda Alit Surya Prabawa, SSTP. (Teori)
  2. Produk Hukum Desa, Narasumber Dwika Suranantha, SH. (Teori)
  • Hari Kedua (Selasa, 08-02-2022)
  1. Pengeloalaan Keuangan Desa, Narasumber I Gede Kaneka Setiawan, SSTP. MAP (Teori)
  2. Peran BPD dalam mendukung arah Kebijakan Pembangunan Daerah, Narasumber I Gede Kaneka Setiawan, SSTP. MAP (Teori)
  • Hari Ketiga (Rabu, 09-02-2022)
  1. Konsep Pembangunan susuai tujuan SDG’S Desa, Narasumber I Made Suarnata, ST. (Teori)
  2. Pembinaan dan Pengawasan, Narasumber I Gusti Lanang Suarmika, S.E.Msi (Teori)

Berdasarkan Permendagri No.110 Tahun 2016 Badan Permusyawaratan Desa mempunyai fungsi, membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa, dan melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa.

Harapan kedepannya dengan peningkatan Kapasitas, BPD bisa menjalankan tugas dan fungsinya sesuai dengan tupoksi masing – masing.