Pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa tahun Anggaran 2022. Bertempat di Aula Kantor Desa Seraya Timur, kegiatan dilaksanakan pada hari Selasa, tanggal 12 Oktober 2021. Dalam kesempatan ini dihadiri oleh Perbekel Seraya Timur, Sekdes Seraya Timur,  Ketua BPD beserta anggota, Pendamping Desa, Ketua LPM beserta anggota, Tokoh Masyarakat, Tokoh Adat, Ketua Karang Taruna Desa Seraya Timur, Bidan Desa Seraya Timur, Para Kelian Banjar Dinas, Kader Desa Siaga Seraya Timur, Kader KPM Seraya Timur,  Ketua Bumdes Seraya Timur, Seluruh Perangkat Desa dan Staf Desa. Peserta rapat selalu dihimbau untuk menerapkan protokol kesehatan Covid-19 .

Sambutan Perbekel Seraya Timur, I Made Pertu, SH sekaligus membuka acara rapat, Beliu menyampaikan aturan dan langkah awal berpatokan pada pagu indikatif pada tahun 2021, jika ada kepastian baru akan diadakan perubahan-perubahan paling lambat per 31 Desember. Dengan harapan bisa terealisasi dan tidak terjadi pengurangan  ADD, PBH, BKK, Maupun PAD. Pada kesempatan tersebut Beliu juga memaparkan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2022, diantaranya;

  1. Bidang Penyelenggara Pemerintah Desa yaitu;
    • Sub Bidang Penyelengaraan Belanja Penghasilan Tetap, Tunjangan
    • Sub Bidang Administrasi Kependudukan, Pencatatan Sipil, Statistik dan Kearsipan
    • Sub Bidang Tata Praja Pemerintahan, Perencanaan, Keuangan dan Pelaporan
  2. Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa
    • Sub Bidang Pendidikan
    • Sub Bidang Kesehatan
    • Sub Bidang Kawasan Pemukiman
  3. Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa
    • Sub Bidang Ketentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyrakat
    • Sub Bidang Kebudayaan dan Keagamaan
    • Sub Bidang Kepemudaan dan Olah Raga
    • Sub Bidang Kelembagaan Masyrakat
  4. Bidang Pemerdayaan Masyarakat Desa
    • Sub Bidang Peningkatan Kapasitas Aparatur Desa
    • Sub Bidang Perdagangan dan Perindustrian
  5. Bidang Penanggulangan Bencana, Keadaan Darurat dan Keadaan Mendesak
    • Sub Bidang Penanggulangan Bencana
    • Sub Bidang Keadaan Darurat
    • Sub Bidang Keadaan Mendesak

Sambutan Ketua BPD, I Wayan Landra S.Pd. Beliu menyampaikan terkait rancangan APBDes tahun Anggaran 2022 disesuiakan dengan pagu tahun sebelumnya. Dengan harapan disesuaikan dengan aturan Peraturan Menteri Desa No.7 tahun Anggaran 2021 Tentang Prioritas Penggunanaan Dana Desa.

Sambutan Pendamping Desa, Fajrul Amin, Beliu menyampaikan beberapa hal tentang Prinsip- prinsip Penyusunan Anggaran diantaranya;

  1. Prinsip Transparansi
  2. Prinsip Disiplin
  3. Prinsip Keadilan
  4. Prinsip Efesiensi dan Evektivitas
  5. Prinsip disusun dengan Pendekatan Kinerja

Beliu juga berharap rancangan APBDes tahun Anggaran 2022, disesuaikan dengan Peraturan Menteri Desa No. 7 tahun 2021 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa.