Tahap Perencanaan dan Penetapan Peraturan Pembangunan Desa tentang RKP Desa Seraya Timur Tahun Anggaran 2022, kegiatan ini dilaksnakan di Aula Kantor Desa Seraya Timur, pada hari kamis tanggal 30 September 2021. Dalam kesempatan ini dihadiri oleh ketua BPD beserta anggota, Camat Karangasem, Ketua LPM beserta anggota, Tokoh Masyarakat, Tokoh Adat, Ketua Karang Taruna Desa Seraya Timur, Bidan Desa Seraya Timur, Para Kelian Banjar Dinas, Ketua PKK Seraya Timur, Kader Siaga Seraya Timur, Ketua Bumdes Seraya Timur, Bimas dan Babinsa, Seluruh Perangkat Desa dan Staf Desa.
Sambutan Sekdes Seraya Timur I Nyoman Wardana, SE. Beliu menyampaikan ketentuan Permendagri 114 tentang Pedoman Pembangunan Desa Permendes 21 Tahun 2020 tentang pedoman umum Pembangunan Desa dan Pemerdayaan Masyarakat Desa yang mana keduanya mengamanatkan bahwa penetapan RKP paling lambat tanggal 30 September tahun berjalan. Beliu juga menyampaikan susunan acara pada musyawarah kali ini.
Sambutan Ketua BPD I Wayan Landra, S.Pd sekaligus membuka acara, Beliu menyampaikan sesuai dengan ketentuan Pemerintah, desa wajib melaksnankan Musyawarah Desa dan Perencanaan RKP yang telah dilaksanakan.
Sambutan Bapak Perbekel Seraya Timur I Made Pertu, SH. Beliu menyampaikan ada 3 prioritas yang menjadi dasar sesuai dengan Permendes 7 Tahun Anggaran 2021 tentang prioritas penggunaan dana Desa yaitu;
- Tentang Pemulihan Ekonomi Nasional sesuai dengan Kewenangan Desa.
- Program Prioritas Nasional sesuai dengan Kewenangan Desa.
- Mitigasi dan Penanganan Bencana Alam dan Non-alam sesuai dengan Kewenangan Desa.
Penyusunan dan perencanaan RKP dan APBDes sesuai dengan aturan dan ketentuan yang ada.
Sambutan Camat Karangasem yang diwakili oleh staf kasi PMD I Made Mudelara, Beliu berharap pada saat penggunaan dana Desa selalu berkoordinasi dengan Pendamping Desa yang mana menjadi prioritas terkait penetapan RKP pada Tahun Anggaran 2022.
Mewakili Ketua BPD, Sekdes I Nyoman Wardana, SE. Beliu menyampaikan pembahasan Rancangan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDesa) Tahun Anggaran 2022 yang dimulai dari bulan Juni-September menjadi agenda penetapan RKP yang sudah disusun bersama tim. Ada beberapa langkah yang dilewati pada Penyusunan RKP, diantaranya:
- Musdes Penyusunan Perencanaan Pembangunan Desa yang sudah dilalui pada bulan juni
- Musdes Pembentukan tim penyusun RKP Desa
- Pencermatan dan Penyelarasan Rencana Kegiatan yaitu;
- daftar dan Rencana Program kegiatan yang masuk ke desa
- data dan informasi Pembiayaan Desa
- Pencermatan ulang dokumen RPJM, ada 3 dokumen pokok yaitu;
- daftar prioritas
- daftar usulan tentang program
- daftar usulan yang dipilih berdasarkan SDGs Desa
- Penyusunan Rancangan RKP dan DU-RKP ada empat dokumen utama yang dihasilkan yaitu;
- rancangan RKP Tahun 2022,
- evaluasi RKP tahun sebelumnya,
- gambaran desain dan RAB kegiatan
- DU-RKP sebagai bahan usulan Pemerintah Desa Seraya Timur melalui Musrenbangkab di bulan maret di tahun 2022.
Kegiatan-kegiatan yang dituangkan dalam rancangan RKP dan DU-RKP adalah memenuhi ketentuan sesuai dengan Permendagri 20 tahun 2018 dan Peraturan Bupati Nomor 49 Tahun 2018. Secara keseluruhan dokumen yang dihasilkan tim penyusun telah dibahas dalam Musrenbang Desa tanggal 21 September 2021.
Leave A Comment