(Seraya Timur) – Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DINSOS PPPA PPKB) Kabupaten Karangasem melaksanakan kegiatan Sosialisasi Pencegahan Kekerasan Terhadap Perempuan Dan Anak (KTPA) di Aula Kantor Desa Seraya Timur pada hari Jumat, 14 Juli 2023.
Pada kesempatan ini dihadiri oleh Perbekel Seraya Timur, Perangkat dan Staff Desa Seraya Timur, Bhabinkamtibnas dan Babinsa, Ketua PKK Seraya Timur, Kader Posyandu, Kader BKB Seraya Timur, serta tokoh masyarakat Desa Seraya Timur.
Kegiatan Sosialisasi dibuka langsung oleh Perbekel Seraya Timur, I Made Pertu,SH. Beliau menyampaikan bahwa tujuan dari sosialisasi ini adalah untuk mengedukasi dan memberikan informasi kepada masyarakat tentang penanganan dan pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan anak. Beliu sangat berterima kasih atas kehadiran nara sumber dan para peserta sosialisasi Perlindungan Perempuan dan Anak.
Ni Made Suradnyani,S.Sos,M.Si Kabid PPPA PPKB Kabupaten Karangasem menyampaikan terima kasih kepada pemerintah desa seraya timur karena sudah bersedia memfasilitasi kegiatan sosialisasi ini. Sosialisasi perlindungan perempuan dan anak di Desa Seraya Timur ini sebagai bentuk implementasi dan dukungan dari program pemerintah.
Ni Wayan Sutiari, S.KM bidang PJF. Penyuluh Sosial Ahli Muda Dinas Sosial PPPA PPKB memberikan penjelasan tentang Pencegahan Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak. Kekerasan terhadap perempuan adalah segala tindakan kekerasan yang ditujukan kepada perempuan yang mungkin mengakibatkan penderitaan fisik, seksual atau psikologis termasuk tindakan mengancam, memaksa atau membatasi kebebasan baik yang terjadi di ranah publik maupin domistik. kekerasam yang dimaksud adalah kekerasan fisik, kekerasan psikologis, kekerasan seksual dan kekerasan ekonomi (penelantaran).
Kekerasan terhadap perempuan dan anak menjadi konsen utama sesuai dengan 5 (lima) arahan Presiden Republik Indonesia kepada Mentri Pemberdayaan Perempuan, bahwa salah satu arahan adalah penurunan atau pencegahan terhadap kekerasan perempuan dan anak dan juga penurunan angka pekerja anak, dimana anak adalah cerminan bangsa kita di 20 tahun kedepan.
Anak merupakan kelompok rentan yang secara fisik belum bisa melakukan perlawanan jika menerima perlakuan kasar dalam lingkup rumah tangga.
Adapun tujuan perlindungan anak adalah untuk menjamin terpenuhinya hak-hak anak agar dapat hidup tumbuh kembang dan berpartisipasi dan perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi demi terwujudnya anak Indonesia yang berkualitas dan berahlak mulia.
Pada sesi diskusi, Sekretaris Desa, I Nyoman Wardana,SE.S.Pd mengajukan beberapa pertanyaan diantaranya sebagai berikut :
- Bagaimana peran PKK terhadap kejadian kekerasan dalam rumah tangga?
- Program apa saja yang mungkin cocok terhadap kekerasan rumah tangga terhadap remaja.
- Bagaiamana peran tokoh masyarakat terhadap terjadinya KDRT?
Dengan sosialisasi ini diharapkan para peserta bisa mendapatkan wawasan dan mampu memperaktekan dalam kehidupan sehari – hari serta menyebarluaskan ke masyarakat secara umum.
Leave A Comment