(Seraya Timur) – Pemerintah Desa Seraya Timur melaksanakan Musyawarah Desa Penetapan Rancangan Perdes Penanggulangan Rabies Di Desa Seraya Timur pada hari Jumat, 21 Juli 2023 di Aula kantor Desa Seraya Timur.
Dihadiri oleh Perbekel Seraya Timur, Perangkat dan Staff Desa Seraya Timur, Ketua beserta Anggota BPD Seraya Timur, LPM Seraya Timur, Kepala Wilayah Se-Desa Seraya Timur, Tokoh Masyarakat Se-Desa Seraya Timur, KPM dan Kader Desa Seraya Timur, Bidan Desa Seraya Timur, Ketua PKK Seraya Timur, Ketua Karang Taruna Desa Seraya Timur, Babinsa dan Babinkamtibnas Seraya Timur, serta Danton Linmas Desa Seraya Timur.
Sekretaris Desa, I Nyoman Wardana,SE.S.Pd selaku moderator dalam musyawarah desa ini menyampaikan musdes kali ini akan membahas 2 (dua) agenda penting sebagai berikut :
- Penetapan Perdes tentang penanggulangan rabies
- Pembentukan tim penanggulangan rabies
Kemudian hasil yang diharapkan adalah seluruh masyarakat mengetahui bahwa telah diundangkannya atau ditetapkannya Perdes Tentang Rabies di Desa Seraya Timur. Beliau berharap kepada semua yang hadir agar dapat menyimak dan mengikuti dengan serius sehingga semua pihak yang nantinya terlibat dalam tim penanggulangan rabies dapat bekerjasama dalam rangka penanggulangan rabies di wilayah Desa Seraya Timur.
Ketua BPD Desa Seraya Timur, I Ketut Arjana,S.Pd.SD membuka musdes dan dalam sambutannya menyampaikan bahwa maksud dan tujuan dari pertemuan kali ini adalah untuk membahas Penetapan Rancangan Perdes Penanggulangan Rabies Di Desa Seraya Timur. Mengingat akhir-akhir ini tengah marak kasus rabies di berbagai daerah di Bali.
Rabies (penyakit anjing gila) adalah penyakit menular akut, menyerang susunan saraf pusat yang disebabkan oleh Lyssavirus. Virus rabies bisa menular melalui air liur, gigitan atau cakaran dan jilatan pada kulit yang luka oleh hewan yang terinfeksi rabies, Hewan yang berisiko tinggi untuk menularkan rabies umumnya adalah hewan liar atau hewan peliharaan yang tidak mendapatkan vaksin rabies seperti anjing dan kucing.
Beliau memaparkan poin-poin penting didalam Rancangan Peraturan Desa Seraya Timur Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Penanggulangan Rabies di Desa. Beliau juga menyampaikan rasa terima kasih kepada semua undangan yang sudah berkenaan hadir dalam musdes kali ini.
Kemudian Perbekel Seraya Timur, I Made Pertu,SH dalam sambutannya menyampaikan Musdes Penetapan Rancangan Perdes Penanggulangan Rabies Di Desa Seraya Timur ini adalah upaya pencegahan terjadinya penyebaran rabies dari hewan penular rabies, membangun partisipasi masyarakat serta mewujudkan pemeliharaan hewan yang bersih dan bebas rabies terutama di wilayah Desa Seraya Timur.
Adapun dasar utama Musdes ini adalah sebagai bentuk tindaklanjut dari surat edaran berikut :
- Surat Edaran Bupati Karangasem Nomor 524/1280.1/ PKH/ DISTAN/ 2022 Tentang Pengendalian Rabies Di Kabupaten Karangasem Tahun 2022.
- Surat Edaran Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Karangasem Nomor 140/1008/Bid.Adpemdes/DPMD Tentang Pencegahan dan Penanggulangan Rabies Di Desa.
Selanjutnya dilakukan pemilihan tim sesuai dengan petunjuk yang tertera didalam Rancangan Peraturan Desa Seraya Timur Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Penanggulangan Rabies di Desa.
Adapun Daftar Susunan Keanggotaan Tim Siaga Rabies Desa Di Desa Seraya Timur, Kecamatan Karangasem, Kabupaten Karangasem yang telah disepakati adalah sebagai berikut :
Pengarah :
- I Ketut Arjana,S.Pd.SD (Ketua BPD)
- I Made Pertu,SH (Perbekel)
- I Made Salin,S.Pd (Kelian Desa Adat)
- I Made Suarta (Babinkamtibnas)
- I Komang Berata (Babinsa)
Ketua : I Nyoman Wardana,SE.S.Pd (Sekretaris Desa)
Wakil : I Made Nesti,S.Pd (Ketua LPM)
Sekretaris : I Gede Setor (Kasi Kesra)
Anggota :
- Kelompok kerja edukasi dan sosialisasi
Koordinator : Ni Nengah Sukartini (Kasi Pelayanan)
Anggota :
- I Nyoman Samiada,S.Pd (Kelian Banjar Kangin)
- I Gede Rede (Kelian Banjar Tukad Hitam)
- I Ketut Pasek,A.Md (Kelian Banjar Tukad Buah)
- I Wayan Direng (Kelian Banjar)
- I Made Kari (Kelian Banjar Tinjalas)
- I Nyoman Budiarsa (Kelian Banjar Tukad Tiis)
- I Wayan Sariawan (Kelian Banjar Batu Kori)
- I Made Putra,S.Pd (Kelian Banjar Tanah Barak)
- I Ketut Tambir (Kelian Banjar Gili Selang)
- I Wayan Wijana (Unsur Masyarakat)
- I Nyoman Sadra,S.Pd (Unsur Tokoh Adat)
- I Ketut Latra (Unsur Lainnya)
- Kelompok kerja pengawasan dan penanganan
Koordinator : I Nyoman Suarjana,S.Pd (Kasi Pemerintahan)
Anggota :
- I Nyoman Astran (Unsur Linmas Desa)
- I Wayan Putu (Unsur Pecalang Desa Adat)
- I Putu Wirna (Unsur Masyarakat)
- Ni Made Ratmini,S.Pd (Unsur Lainnya)
Tim yang telah dibentuk diatas diharapkan dapat bekerja dengan baik sesuai dengan tugas dan tanggungjawab masing – masing dalam hal penanggulangan Rabies di Desa Seraya Timur.
Untuk selanjutnya susunan tim Penanggulangan Rabies di Desa Seraya Timur tersebut diatas akan disahkan melalui Keputusan Perbekel Desa Seraya Timur.
Pada Sesi diskusi, I Wayan Wikana,S.Pd anggota BPD dari Dusun Bukit Catu mempertanyakan kejelasan terkait sanksi administratif yang dimaksud dalam Rancangan Peraturan Desa Seraya Timur Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Penanggulangan Rabies BAB IX pasal 26 Ayat 1, agar nantinya masyarakat lebih mudah memahami apabila terjadi pelanggaran terhadap aturan tersebut.
Upaya pencegahan Rabies ini merupakan langkah konkret yang diambil oleh pemerintah Desa Seraya Timur dalam rangka melindungi masyarakat dan menjaga kesehatan hewan peliharaan. Dengan kerjasama antara instansi terkait, diharapkan dapat tercipta lingkungan yang bebas dari penyakit Rabies di wilayah Desa Seraya Timur.
Leave A Comment