(Seraya Timur) – Pemerintah Desa Seraya Timur bersama dengan Tim Polres Karangasem mengadakan Sosialisasi terkait Penguatan Keamanan di Desa pada hari Selasa, 20 Juli 2023 di Aula Kantor Desa Seraya Timur.

Dihadiri oleh Perbekel Seraya Timur, Duta GenRe Desa Seraya Timur, Kasat Binmas Polres Karangasem beserta tim, Babinsa dan Babinkamtibnas Desa Seraya Timur, Kepala Wilayah Se-Desa Seraya Timur, Kelian Adat Se-Desa Seraya Timur, Tokoh Adat, Tokoh Agama serta Tokoh Masyarakat Desa Seraya Timur.

Sosialiasi ini menghadirkan 15 orang peserta dari unsur tokoh adat, tokoh agama dan tokoh masyarakat di wilayah Desa Seraya Timur.

Kegiatan Sosialisasi dibuka langsung oleh I Made Pertu,SH selaku Perbekel Desa Seraya Timur. Dalam sambutannya beliau menyampaikan bahwa tujuan dari sosialisasi ini adalah sebagai bentuk upaya didalam meningkatkan wawasan dan pemahaman terkait pentingnya penguatan keamanan di desa khususnya di wilayah Desa Seraya Timur.

Beliau sangat berharap apa yang diberikan nantinya oleh narasumber bisa dipahami dan disosialisasikan ke masyarakat terlebih-lebih agar bisa dterapkan di dalam kehidupan masyarakat. Tak lupa beliau juga mengucapkan terima kasih atas kehadiran semua peserta dalam kegiatan sosialisasi kali ini.

Kasat Binmas Polres Karangasem, AKP. I Wayan Gede Wirya, M.A.P menjelaskan materi tentang “Melalui Silahturahmi Dan Penguatan Kemitraan Polri Bersama Masyarakat, Kita Wujudkan keamanan Dan Ketertiban Masyarakat” dengan beberapa poin pembahasan sebagai berikut:

  • Gangguan Kamtibnas khususnya di wilayah kabupaten karangasem
  • Informasi tentang kriminalitas dan lakalantas
  • Fenomena yang terjadi di wilayah karangasem
  • Tindak pidana perdagangan Orang
  • Jumat Curhat bersama Polres Karangasem

Beliau mengajak agar semua elemen bersinergi untuk bersama-sama menjaga kemanan khususnya di wilayah Desa Seraya Timur.

Setelah pemaparan materi dilanjutkan dengan acara diskusi.

I Ketut Pasek A,Md selaku kepala wilayah Br Dinas Tukad Buah mengajukan pertanyaan terkait Restorastive Justice. Hal – hal apa saja yang terkait dan kasus apa saja yang dikategorikan sebagai Restorastive Justice.