(Seraya Timur) – Telah dilaksanakan kegiatan Musyawarah Desa Penyusunan Perencanaan Pembangunan Desa Tahun 2024 pada tanggal 31 Mei 2023 di Aula Kantor Desa Seraya Timur.
Dihadiri oleh Perbekel beserta Perangkat dan Staff Desa Seraya Timur, Ketua BPD beserta anggota, Ketua LPM beserta anggota, Kepala Wilayah se-Desa Seraya Timur, Tokoh Masyarakat Seraya Timur, KPM dan Kader Desa Siaga Seraya Timur, Bidan Desa Seraya Timur, Ketua PKK Seraya Timur, Ketua Karang Taruna Desa Seraya Timur, Pendamping Desa serta Babinsa dan Babinkamtibmas Desa Seraya Timur.
Rapat dibuka oleh Ketua BPD Desa Seraya Timur, I Ketut Arjana,S.Pd.SD. Dalam sambutannya beliau menyampaikan bahwasanya tujuan pelaksanaan rapat ini adalah untuk mengakomodasi apa yang akan disampaikan oleh pemerintah desa dan sekaligus menyusun tim RKP-Desa tahun 2024. Kegiatan ini sangat penting karena merupakan langkah awal dalam penyusunan rencana kerja pemerintah desa tahun 2024.
Perbekel Desa Seraya Timur, I Made Pertu,S.H dalam sambutannya menyampaikan bahwa musyawarah desa ini merupakan dasar dalam pelaksanaan pembangunan tahun 2024. Beliau juga sangat berharap agar semua peserta yang hadir sebagai perwakilan masyarakat dapat senantiasa memberikan kritik dan saran demi pembangunan desa kearah yang lebih baik.
Pendamping Desa, Pajrul Amin menyampaikan bahwa sesuai dengan Permendagri Nomor 114 Tahun 2014 Pasal 32 mengenai tahapan penyusunan rencana pembangunan desa adalah sebagai berikut :
(1) Musyawarah Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 melaksanakan kegiatan sebagai berikut:
a. mencermati ulang dokumen RPJM Desa;
b. menyepakati hasil pencermatan ulang dokumen RPJM Desa; dan
c. membentuk tim verifikasi sesuai dengan jenis kegiatan dan keahlian yang dibutuhkan.
(2) Tim verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dapat berasal dari warga masyarakat Desa dan/atau satuan kerja perangkat daerah kabupaten/kota.
(3) Hasil kesepakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dituangkan dalam berita acara.
(4) Berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (2), menjadi pedoman kepala Desa dalam menyusun RKP Desa.
Kemudian Sekretaris Desa, I Nyoman Wardana,SE.S.Pd menambahkan bahwa musyawarah desa ini diharapkan dapat mecakup beberapa ketentuan berikut ini :
- Hasil rapat kali ini akan menjadi pedoman utama dalam penyusunan RKP-Desa tahun anggaran 2024
- Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah desa Tahun 2024 berpedoman pada Permendagri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa dan Permendes Nomor 21 Tahun 2020 Tentang Pedoman Umum Pembangunan Desa Dan Pemberdayaan Masyarakat Desa. Serta memperhatikan surat Kepala Dinas PMD Kabupaten Karangasem Nomor 140/847/BidangAdpemdes/DPMD tertanggal 30 Mei 2023 Tentang Petunjuk Teknis Penyusunan RKP-Desa Tahun 2024
- Prioritas arah kebijakan pembangunan desa tahun 2024 bersinergi dengan arah kebijakan kabupaten yang tertuang dalam Perbup Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Tata Cara Pengalokasian Dan Pembagian Alokasi Dana Desa Kepada Setiap Desa Tahun Anggaran 2023 dan Perbub Nomor 2 Tahun 2023 Tentang Tata Cara Pengalokasian Dan Pembagian Serta Penyaluran Bagian Dari Hasil Pajak Dan Retribusi Daerah Kepada Setiap Desa Tahun Anggaran 2023.
- Lokus Desa Inklusif menjadi salah satu indikator penyusunan RKP-Desa
- Arah kebijakan pembanguan nasional yang terintegrasi dengan pemerintah desa.
Beliau juga menjelaskan terkait Realisasi Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP-Desa) Tahun Anggaran 2023, bidang apa yang sudah terlaksana dan belum bisa dilaksanakan.
“kami juga sangat berharap kepada bapak/ibu yang hadir pada rapat ini sebagai perwakilan masyarakat bisa menyerap aspirasi dibawah dan senantiasa menyampaikan masukan masyarakat terkait pembangunan di Desa Seraya Timur” ujarnya.
Acara dilanjutkan dengan sesi tanya jawab :
- Perwakilan LPM dan sekaligus mantan Perbekel Desa Seraya Timur, I Made Reni,S.Pd menyampaikan agar pembentukan tim RKP-Desa diserahkan sepenuhnya kepada bapak Perbekel dan pemerintah desa agar tidak terlalu banyak menyita waktu.
- Ketua LPM, Made Nesti,S.Pd menambahkan agar pemilihan anggota yang akan dilibatkan dalam Tim RKP-Desa tahun 2024 nantinya memang benar memiliki waktu dan kompeten agar tugas dan tanggungjawab yang diemban bisa dilaksanakan dengan baik dan maksimal.
Leave A Comment