(Seraya Timur) – Telah dilaksanakan Rapat Pembentukan Tim RKP-Desa Tahun 2024 di Aula Kantor Desa Seraya Timur pada tanggal 8 Juni 2023 sebagai bentuk tindak lanjut hasil rapat Musyawarah Desa Penyusunan Perencanaan Pembangunan Desa Tahun 2024 pada tanggal 31 Mei 2023.
Dihadiri oleh Perbekel Seraya Timur bersama Staff dan Perangkat Desa Seraya Timur, Kepala Wilayah Se-Desa Seraya Timur, Ketua dan Anggota LPM Seraya Timur, Ketua PKK Desa Seraya Timur, Bidan Desa Seraya Timur, Kader Desa Seraya Timur, Kader KPM Seraya Timur, Bimas dan Babinsa Seraya Timur.
Acara Rapat dibuka langsung oleh Perbekel Desa Seraya Timur, I Made Pertu,S.H. dalam sambutannya beliau menyampaikan bahwa tujuan dari rapat kali ini adalah untuk menindaklanjuti kegiatan Musyawarah Desa Penyusunan Perencanaan Pembangunan Desa Tahun 2024 pada tanggal 31 Mei 2023. Pembentukan Tim RKP-Desa ini sesuai dengan Permendagri Nomor 114 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pembangunan Desa.
Adapun susunan Tim RKP-Desa Tahun 2024 Pemerintah Desa Seraya Timur :
- Pembina : I Made Pertu,S.H (Perbekel Seraya Timur)
- Ketua : I Nyoman Wardana,SE.S.Pd (Sekretaris Desa)
- Sekretaris : I Made Nesti,S.Pd (Ketua LPM)
- Anggota :
- I Ketut Latra
- I Gede Setor
- I Wayan Arsana
- I Nyoman Suarjana.S.Pd
- Ni Kadek Meliani
- Ni Nengah Muliastiti
- Ni Luh Oci Anggarini
- Ni Made Ratmini,S.Pd
- I Made Dira.
“Kami berharap agar tim yang sudah dibentuk dan disepakati dapat bekerja dengan baik sesuai dengan tanggungjawab dan tupoksi masing-masing sehingga apa yang menjadi tugas nantinya dapat selesai dengan baik dan efesien”, tegasnya
Sekretaris Desa, I Nyoman Wardana,SE.S.Pd menambahkan bahwa sesuai dengan Permendagri Nomor 114 Tahun 2014, tim penyusun RKP-Desa ini dibentuk oleh perbekel, karena itu siapa saja yang telah dipilih oleh beliau memang dipandang mampu dan cakap untuk mengaplikasikan visi misi arah kebijakan pembangunan baik kabupaten, provinsi maupun pusat.
Tugas Tim Penyusun RKP-Desa sesuai Permendagri Nomor 114 Tahun 2014 Pasal 34 melaksanakan kegiatan sebagai berikut:
- Pencermatan pagu indikatif desa dan penyelarasan program/kegiatan masuk ke desa;
- Pencermatan ulang dokumen RPJM Desa;
- Penyusunan rancangan RKP Desa; dan
- Penyusunan rancangan daftar usulan RKP Desa.
Susunan keanggotaan tim penyusunan RKP Desa Tahun 2024 selanjutnya ditetapkan dengan Surat Keputusan Kepala Desa.
Leave A Comment